Aturan Kominfo ini telah dibekukan pada tanggal 31 Oktober 2017 - sekarang (2018). Dan aturan ini wajib bagi pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Berikut Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Sesuai Dengan Peraturan Kominfo
- Pertama : Siapkan tetrlebih dahulu no induk kepndudukan atau NIK yang terdiri dari 16 digit angka yang sudah tentunya terdaftar di Dukcapil.
- Kedua: Yang kedua jangan lupa menyiapkan juga no induk Kartu Keluarga anda (KK) yang terdiri 16 digit angka.
- ketiga : Pelangan baru dan pelangan lama ada sedikit perbedaan yaitu pada format, langsung saja ini formatnya :
Untuk yang pelanggan baru Telkomsel silakan ikuti format dibawah ini :
REG <spasi> NIK#No KK#> Kirim ke no tujuan 4444
Example :
REG 1234567891012345#12345678910123456#
Dan untuk pelanggan lama Telkomsel format sebagai berikut :
ketik :
ULANG <spasi> NIK#NO KK> kirim ke no 4444
Example :
REG 1234567891012345#12345678910123456#
2. Registarasi Melalui via Website Telkomsel secara Langsung
- Pertama : Siapkan No Induk Pependuduk atau NIK anda yang terdiri dari 16 digit angka yang sudah terdaftar di Capil.
- Kedua : Siapkan No Kartu Keluarga atau KK anda yang terdiri dari 16 digit angka yang sudah terdaftar di Capil.
- Ketiga : Login langsung ke situs website resmi dari Telkomsel Disini. lalu pilih Registrasi D isini.
- Keempat : anda langsung mengarah ke situs form registrasi. Isi semua from yang ada.
- Kelima : Anda akan mendapatkan SMS dari operator telkomsel berisikan Password, lalu pilih Kirim.
- Keenam : anda akan mendapatkan info konfirmasi SMS bahwa anda sudah No handphone anda sudah teregistrasi
Nah, itulah sedikit tutorial yang bisa www.yhmh02.web.id sampaikan bagi anda, semoga tutorial ini bermnaafaat, jika bermanfaat silakan Like atau Share artikel ini kepada semua orang. Terima kasih telah berkunjung.
0 Comments
1. Harap tidak meletakan Link Aktiv(spam) pada komentar anda.
2. Mungkin tidak semua komentar yang anda publish bisa saya balas.
3. Silakan berkomentar dengan etika dan bahasa yang baik. Terima Kasih