Penyelundupan Merek Ponsel Ilegal Yang Beredar Di Indonesia

Popular News@-  Taukah anda kini telah beredar berita tentang penyeledupan ilegal smartphone dan android dari dua perusahaan digital terbesar dunia seperti iPhone dan Xiomi. Menurut Pihak Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia telah memberkan pernyataan bahwa merek ponsel ilegal tersebut itu benar adanya. 

Hal ini dapat di lihat dari kedua merek tersebut yang  didominasi pada angka 20.545. Ponsel ilegal ini merupakan hasil dari penindakan lanjut Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Indonesia selama kurang lebih 6 bulan belakanganini. 

Puluhan merek ponsel yang selundupan ini berasal dari barang impor yang termasuk dalam jumlah angka besar maupun dari penumpang-penumpang yang membawa dari negara luar. Dan Juga ada ponsel yang di dapatkan sebagai barang kiriman.

" Memang benar ponsel ilegal yang ada di sini paling banyak iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak" tutur  Hasan Aula  selaku ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia.
Menurut Hasan Aula, kebanyakan ponsel type iPhone dan Xiaomi yang eredar luas di indonesia merupakan barang ilegal yang masuk elalui jalur atau rute yang tidak resmi serta tidak membayar pajak negara.Dan apabila merek ponsel dikatakan resmi apa bila telah memenuhi standarisasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, ialah salah satunya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyayangkan fakta masih maraknya penyelundupan ponsel serta bisnis gadget melalui rute atau jalur yang tidak secara resmi.Padahal, selama ini pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam regulasi bagi pengusaha-pengusaha untuk memperjual belikan ponsel maupun gadget, bahkan yang dari luar negeri sekalipun.

" Kurang apa lagi pemerintah memberikan kemudahan. Sertifikasi yang tadinya sampai dua bulan, sekarang dua hari, jadi apa yang kurang, masih juga nyelundupkan," kata Rudiantara S.Stat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa nilai ponsel ilegal ini mencapai angka IDR 59,6 M dengan estimasi kerugian negara mencapai IDR 10,3 M.

Post a Comment

0 Comments